Penguatan Kemandirian Energi: Libatkan Masyarakat dalam Pengembangan Energi Terbarukan

Penguatan Kemandirian Energi: Libatkan Masyarakat dalam Pengembangan Energi Terbarukan

Indonesia perlu melibatkan masyarakat dalam mengembangkan energi terbarukan untuk mencapai kemandirian energi. Namun, RUU EBET dan RPP KEN dinilai kurang mengakomodasi peran masyarakat dan mengabaikan aspek keadilan. Organisasi masyarakat sipil mengkritisi RUU dan RPP tersebut karena tidak menjamin akses informasi, partisipasi masyarakat, dan tidak mempertimbangkan dampak sosial dalam pengelolaan energi. Selain itu, RUU dan RPP dinilai masih berpihak pada energi padat karbon seperti gas dan batu bara, yang menghambat transisi ke energi terbarukan. Pemerintah diharapkan lebih ambisius dalam menargetkan bauran energi terbarukan dan memprioritaskan energi terbarukan dalam kebijakan energinya.