Penguatan Regulasi Penyiaran: KPI Perluas Pengawasannya ke Konten Digital
Revisi Undang-Undang Penyiaran akan memperluas wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga ke konten digital. Revisi tersebut menciptakan istilah "platform penyiaran digital" yang mencakup layanan seperti Netflix, Viu, dan platform lain yang menyediakan konten audio atau visual. KPI akan memiliki wewenang yang sama untuk mengawasi konten digital seperti pada penyiaran konvensional, seperti menjatuhkan sanksi untuk pelanggaran standar isi siaran. Revisi tersebut juga mengandung larangan berlebihan atas konten digital, termasuk tayangan terkait narkoba, perjudian, dan perilaku LGBT, yang dianggap multiinterpretasi dan dapat digunakan secara semena-mena. Larangan tersebut berpotensi mengekang hak publik untuk mengakses konten yang beragam dan menjadi penghalang bagi kreativitas konten, terutama pada platform konten buatan pengguna (UGC).