Penguji Materiil UU Pengelolaan Zakat: Indonesia Zakat Watch Ajukan Permohonan ke MK

Kelompok masyarakat Indonesia Zakat Watch mengajukan uji materiil UU Pengelolaan Zakat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya untuk memperbaiki tata kelola zakat yang dinilai bermasalah. Salah satu masalah yang diangkat adalah kewenangan BAZNAS sebagai regulator dan operator sekaligus, yang menimbulkan kesenjangan dengan lembaga pengelola zakat lainnya. Hal ini dianggap merugikan hak konstitusional warga dalam mengelola zakat secara mandiri. IZW meminta MK menghapus pasal pemidanaan zakat tanpa izin pejabat berwenang dan mendorong BAZNAS fokus sebagai koordinator dan regulator, bukan operator. Mereka juga meminta dihapusnya kewenangan BAZNAS merekomendasikan izin lembaga zakat, karena bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Permohonan ini diharapkan dapat memastikan pengelolaan zakat yang lebih akuntabel, transparan, dan adil bagi semua warga negara.