Pengungkapan Cyber Crime: Hacker Bekasi Terungkap usai Bobol Top Up Pulsa Ratusan Juta

Pengungkapan Cyber Crime: Hacker Bekasi Terungkap usai Bobol Top Up Pulsa Ratusan Juta

Seorang pria berinisial SH (28) dari Bekasi ditangkap karena meretas server sebuah perusahaan telekomunikasi. Dia membobol sistem dengan melakukan top-up pulsa ilegal hingga Rp 350 juta. Perusahaan melaporkan kasus ini kepada polisi, dan SH ditangkap pada 26 Agustus 2024 di rumahnya. SH mengaku telah meretas server pada 3 Juli 2024. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.