Pengungkapan Gratifikasi Jutaan Dolar yang Menjerat Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta, Termasuk dari Suami Maia Estianty
Eko Darmanto, mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,5 miliar, termasuk dari pengusaha Irwan Mussry. Gratifikasi ini terkait dengan jabatan Eko sebagai pegawai Bea Cukai dan bertentangan dengan kewajibannya. Daftar penerimaan gratifikasi tersebut antara lain: - Rp 100 juta dari Irwan Mussry - Rp 1,37 miliar dari Andry Wirjanto - Rp 6,85 miliar dari Ong Andy Wiryanto - Rp 300 juta dari David Ganianto dan Teguh Tjokrowibowo - Rp 930 juta dari Martinus Suparman - Rp 2,3 miliar dari S. Steven Kurniawan - Rp 10,9 miliar dari pengusaha yang tidak diketahui namanya - Dan lainnya Kasus ini berawal dari viralnya pamer kekayaan Eko di media sosial, yang memicu penyelidikan KPK.