Pengungkapan Jaringan Perekrut TKI Ilegal ke Serbia Terkuak di Bandara Soetta

Pengungkapan Jaringan Perekrut TKI Ilegal ke Serbia Terkuak di Bandara Soetta

Polisi membongkar kasus perdagangan orang (TPPO) pengiriman 9 calon pekerja (CPMI) ke Serbia secara ilegal. Tiga tersangka ditangkap, yaitu FP, J, dan WPB. CPMI diiming-imingi gaji tinggi (hingga Rp 20 juta/bulan) untuk bekerja di pabrik mebel di Serbia. Namun, mereka tidak memiliki prosedur legal yang diperlukan. Polisi menyita barang bukti seperti paspor, tiket pesawat, dan data percakapan WhatsApp. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 600 juta.