Pengungkapan Kasus Narkotika Mengejutkan: Caleg DPRK Aceh dari PKS Terlibat Jaringan Sabu Internasional

Pengungkapan Kasus Narkotika Mengejutkan: Caleg DPRK Aceh dari PKS Terlibat Jaringan Sabu Internasional

Sofyan, caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS, ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran 70 kg sabu dari Malaysia. Sofyan berperan sebagai bandar dan pemodal, mendapatkan sabu dari Malaysia dan dipasok ke Jakarta melalui anak buahnya. Uang hasil penjualan sabu digunakan Sofyan untuk biaya kampanye sebagai caleg. Sofyan diancam hukuman mati atau minimal 6 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Narkotika. Selain itu, akan diterapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengusut aliran dana narkoba, termasuk ke partai tempat Sofyan mencalonkan diri.