Pengungkapan Kekayaan Pejabat Bea Cukai Purwakarta dalam Laporan ke KPK
**Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK** Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, dilaporkan ke KPK atas dugaan tidak melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dugaan ini muncul dari pinjaman uang yang Rahmady berikan kepada Wijanto Tirtasana, seorang pengusaha, untuk berbisnis pupuk. Rahmady diduga tidak memasukkan pinjaman ini ke LHKPN-nya. Pada LHKPN 2017, hartanya dilaporkan hanya Rp3,2 miliar, sementara pada LHKPN 2022 hanya Rp6,3 miliar. Pengacara Wijanto juga menuduh Rahmady memaksa kliennya mentransfer uang sekitar Rp3,4 miliar ke perusahaan yang tidak terkait bisnis mereka. Rahmady membantah tuduhan tersebut dan mengklaim telah dirugikan. Ia telah dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan setelah ditemukan adanya benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya. Berikut rincian harta kekayaan Rahmady Effendi Hutahaean berdasarkan LHKPN 2022: * Tanah dan bangunan: Rp900 juta * Alat transportasi: Rp343 juta * Harta bergerak lainnya: Rp3,284 miliar * Surat berharga: Rp520 juta * Kas dan setara kas: Rp645 juta * Harta lainnya: Rp703 juta * Total Harta Kekayaan: Rp6,359 miliar