Pengungkapan Korupsi Gerobak UMKM Menjaring dua Tersangka Baru

Polisi menetapkan dua penyedia barang, Mashur dan Bambang Widianto, sebagai tersangka korupsi pengadaan gerobak UMKM oleh Kementerian Perdagangan pada 2018-2019. Berkas perkara mereka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, polisi juga menetapkan dua pegawai Kemendag, Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudhi, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diduga melakukan pengadaan gerobak secara fiktif, menyebabkan kerugian negara Rp30 miliar. Atas dugaan korupsi ini, Mashur dan Bambang Widianto dijerat dengan pasal-pasal tentang korupsi, pencucian uang, dan perbuatan menerima hadiah/janji dalam jabatan.