Pengungkapan Markas Pencuri Motor di Priok Terungkap Berkat GPS Milik Korban
Di kawasan Papanggo, Jakarta Utara, polisi menangkap dua pria (TS dan AA) terduga pelaku pencurian motor setelah menerima laporan dari korban. Motor korban yang dilengkapi GPS dilacak berada di lokasi tersebut. Polisi menemukan motor curian dengan lubang kunci rusak di rumah bedeng yang dihuni dua pria dan seorang wanita. Polisi juga menyita kunci leter T, mata kunci, dan peluru air softgun dari tas kecil di dalam rumah. Kedua pria mengaku mencuri motor bersama satu orang lainnya (OK) yang telah kabur. Motor pelaku juga ditemukan dan dijadikan barang bukti. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meski begitu, kabar tentang penggerebekan markas curanmor dengan temuan 100 motor di kolong jembatan JIS dipastikan hoax.