Pengungkapan Rahasia Timah Rp 300 Triliun: Persidangan Mengintip Tabir Kejahatan Besar

Pengungkapan Rahasia Timah Rp 300 Triliun: Persidangan Mengintip Tabir Kejahatan Besar

Kasus korupsi di PT Timah telah memasuki tahap persidangan. Tiga dari 21 tersangka, yakni Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Syahbana, telah diadili. Modus korupsinya melibatkan kerja sama "mitra jasa penambangan" yang memberi kesempatan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) membeli bijih timah dari penambang ilegal dan menambang sendiri di wilayah PT Timah. Hal ini menyebabkan kerugian bagi PT Timah sekitar Rp10,3 triliun. Mantan kepala Dinas ESDM Babel yang menjadi tersangka dalam kasus ini berperan dalam mengesahkan kerja sama tersebut, yang sebenarnya hanyalah rekayasa untuk melegalkan penambangan ilegal. Para tersangka juga membeli bijih timah dari penambang ilegal menggunakan "metode kaleng susu", yaitu menentukan tonase tanpa uji laboratorium yang tepat.