Pengungkapan Sindikat Pencurian Jam Tangan Mewah Rp 12,8 M di PIK, Terungkap Peran Adik Ipar Tersangka

Pengungkapan Sindikat Pencurian Jam Tangan Mewah Rp 12,8 M di PIK, Terungkap Peran Adik Ipar Tersangka

Polisi telah menangkap tiga penadah jam tangan mewah yang dirampok dari sebuah toko di PIK, Tangerang. Salah satu penadah adalah adik ipar pelaku utama (HK), sedangkan dua lainnya adalah temannya. Pelaku HK dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, ketiga penadah dijerat dengan pasal penadahan dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Polisi juga menangkap tiga partner in crime pelaku, yaitu MAH, DK, dan TFZ. Mereka yang diminta HK menjual jam tangan hasil rampokan.