Pengungkapan Sindikat Perekrutan Palsu Magang ke Jerman: 5 Tersangka Terungkap
Kasus perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman melibatkan lima tersangka: * **ER:** Direktur utama menawarkan program magang ke kampus, termasuk UNJ, dan menjanjikan dana CSR. * **A:** Petinggi CV yang mengurus persyaratan keberangkatan dan visa wisata. * **SS:** Dosen yang mempromosikan program magang sebagai bagian dari MBKM, menjanjikan konversi SKS. * **AJ:** Ketua pelaksana yang menyeleksi mahasiswa dan menyarankan penggunaan dana talangan koperasi. * **MZ:** Ketua program magang yang memfasilitasi peminjaman dana talangan dan menjamin pembayarannya. Tersangka menawarkan program magang ilegal ke Jerman dan membebani mahasiswa dengan biaya administrasi sebesar 150 euro. Mereka telah memberangkatkan 1.047 mahasiswa dan dikenakan hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.