Pengungkapan Sinister: Pegawai Kemenperin dalam Sindikat Kontrak Kerja Ilegal

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kasus surat perintah kerja (SPK) fiktif yang melibatkan oknum pegawai berinisial LHS. Empat SPK fiktif bernilai sekitar Rp80 miliar tidak terdaftar di sistem LPSE dan tidak memiliki alokasi anggaran. LHS membuat SPK palsu tanpa perintah atasan. Kemenperin telah memeriksa 12 orang, namun baru LHS yang dilaporkan ke Menteri Perindustrian. LHS telah diberhentikan dari tugasnya dan terancam pemecatan. Kemenperin mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan dugaan pelanggaran. Kemenperin juga akan memperkuat tata kelola keuangan untuk mencegah kasus serupa.