Pengungkapan Sinukat Ganja 30 Kg dari Medan yang Diselundupkan via Ekspedisi ke Kampung Bahari
Polisi menyita 30 kg ganja yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa ekspedisi. Paket ganja tersebut diamankan saat petugas mengendalikan pengiriman (control delivery) ke alamat tujuan di Jakarta Utara. Dua tersangka berinisial R dan AF ditangkap di lokasi pengiriman. Dari keterangan mereka, ganja tersebut akan diedarkan di Jakarta. Tersangka lainnya bernama Bhegeng masih buron. Bandar dan kurir narkoba ini ditangkap pada Rabu (17/7) sore berdasarkan laporan masyarakat. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.