Pengungkapan Skandal Tas Mewah Palsu: Angela Lee Ditahan Akibat Penipuan Miliaran Rupiah
Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan dan penggelapan tas mewah merek Hermes dan Louis Vuitton. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar. Angela Lee diduga menggunakan uang hasil penipuan untuk membayar utang. Penahanan Angela Lee dilakukan dengan alasan objektif, seperti dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Angela Lee dijerat Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.