Pengungkapan Terbaru: Amicus Curiae dalam Perjuangan Hukum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 47 pengajuan Amicus Curiae (pandangan hukum dari pihak ketiga) terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Tokoh yang mengajukan Amicus Curiae antara lain: * Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP) * Rizieq Shihab (eks pentolan FPI) * Din Syamsudin (eks Ketua Umum Muhammadiyah) * Guru besar dan akademisi (303 orang) * Sastrawan dan budayawan (159 orang) * Mantan petinggi TNI (Tyasno Sudarto dan Soenarko) Tim Prabowo-Gibran sempat merencanakan pengajuan 10 ribu Amicus Curiae, tetapi dibatalkan. MK hanya akan mempertimbangkan Amicus Curiae yang diajukan sebelum 16 April 2024, sedangkan pengajuan setelahnya tetap diterima tetapi tidak akan mempengaruhi putusan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa Amicus Curiae tidak diatur dalam UU Pemilu.