Pengurus NU Diwajibkan Mundur dari Jabatan saat Bakal Nyaleg

Pengurus NU Diwajibkan Mundur dari Jabatan saat Bakal Nyaleg

PBNU akan menonaktifkan pengurus NU yang ikut dalam Pilkada 2024. Keputusan ini sesuai dengan aturan dalam ART dan Perkum NU. Kesekjenan PBNU masih mendata jumlah pengurus yang akan maju dalam Pilkada. Beberapa pengurus NU yang sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah antara lain Khofifah Indar Parawansa dan Taj Yasin Maimoen.