Pengusaha Achsanul Qosasi Kaget Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara Meski Mengaku Terima Rp 40 Miliar

Pengusaha Achsanul Qosasi Kaget Hadapi Tuntutan 5 Tahun Penjara Meski Mengaku Terima Rp 40 Miliar

**Rangkuman Berita** Achsanul Qosasi, mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), membela diri dalam kasus penerimaan uang Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G di Bakti Kominfo. Meskipun mengakui menerima uang tersebut, Achsanul menyatakan tidak merencanakannya dan bukan untuk menggadaikan profesionalismenya. Ia mengaku salah karena tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut. Achsanul terkejut dengan tuntutan 5 tahun penjara dan dakwaan pemerasan karena mantan Dirut Bakti Kominfo telah menyatakan tidak diperas. Ia juga mengaku buta hukum dan bingung dengan penjelasan ahli tentang pasal gratifikasi. Achsanul keberatan dengan tuntutan jaksa karena tidak sesuai dengan keterangan ahli dan saksi. Ia menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim untuk menentukan putusan yang adil.