Pengusaha Cilegon Dihukum Empat Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi dalam Pengadaan Kapal Bernilai Miliaran

Pengusaha Cilegon Dihukum Empat Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi dalam Pengadaan Kapal Bernilai Miliaran

Direktur PT AM Indotek, Aryo, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena korupsi pengadaan kapal di Cilegon. Aryo terbukti merugikan negara sebesar Rp 23,6 miliar. Ia menggunakan dana pengadaan kapal untuk kepentingan pribadi, di antaranya: * Arief Rivai (mendiang Dirut PT PCM): Rp 4,2 miliar * Edi Ariyadi (Wali Kota Cilegon saat itu): Rp 500 juta * Akmal Dirmansyah: sebuah mobil pikap * Uang tunai yang dibagikan pada orang lain Aryo juga dihukum membayar uang pengganti Rp 18,5 miliar. Jika tidak dibayar, hartanya akan dilelang. Vonis ini masih dalam tahap pikir-pikir oleh terdakwa dan penuntut umum.