Pengusaha Kelapa Sawit Komitmen Serahkan Kebun Plasma Sebagai Syarat Perpanjangan Izin Usaha

Pengusaha perkebunan sawit di Indonesia setuju untuk kehilangan izin usaha jika mereka melanggar peraturan tentang kebun plasma. Sebanyak 20% dari lahan perkebunan harus dialokasikan untuk kebun milik masyarakat (plasma). Jika tidak ada lahan yang tersedia, perusahaan dapat memberikan kegiatan produktif lain yang setara nilainya.