Pengusaha Papan Atas Salurkan Dana Rp 102 Juta ke Lembaga Pendidikan Agama dengan Bantuan Karyawan

Pengusaha Papan Atas Salurkan Dana Rp 102 Juta ke Lembaga Pendidikan Agama dengan Bantuan Karyawan

Dalam sidang kasus dugaan gratifikasi, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alamsyah bersaksi bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta uang sebesar Rp 102 juta. Uang tersebut digunakan SYL untuk menyumbang ke pondok pesantren di Karawang. Andi mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan dengan cara patungan. Selain dana tersebut, SYL juga meminta uang untuk keperluan lain, seperti tiket perjalanan keluarga, biaya umrah, dan servis mobil. Total pengeluaran Andi untuk keperluan SYL mencapai Rp 317 juta. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar bersama dua anak buahnya, Kasdi dan M Hatta, yang diadili dalam berkas perkara terpisah.