Pengusaha tajir melimpahkan kemewahan pada teman dekat, membeli hiasan dinding senilai belasan juta yang diantar langsung ke kediamannya.

Pengusaha tajir melimpahkan kemewahan pada teman dekat, membeli hiasan dinding senilai belasan juta yang diantar langsung ke kediamannya.

**Rangkuman Berita:** Melvin, pemilik toko kaca, bersaksi dalam sidang kasus gratifikasi terhadap terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Melvin mengaku Gazalba membeli kaca senilai Rp 13 juta melalui karyawannya untuk rumahnya di Sedayu City, Jakarta Utara. Pembelian dilakukan melalui transfer bank. Gazalba didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan Rp 37 miliar terkait penanganan perkara di MA. Dia juga diduga menerima uang sebesar SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9,4 miliar. Jaksa juga menyebut Gazalba menggunakan uang tersebut untuk membeli rumah seharga Rp 3,8 miliar di Sedayu City atas nama temannya, Fify Mulyani.