Pengusaha Televisi Achsanul Qosasi Terjerat Hukum dalam Skandal Korupsi BTS Kominfo

Pengusaha Televisi Achsanul Qosasi Terjerat Hukum dalam Skandal Korupsi BTS Kominfo

Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan BTS. Ia terbukti memeras Rp40 miliar dari pihak terkait, yang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy atas perintah Dirut BAKTI Kominfo. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Baik pihak Qosasi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.