Pengusaha Tol MBZ Dihukum Bayar Kompensasi Setengah Triliun Atas Proyek yang Merugikan
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ) pada 2016-2017, hakim memutuskan bahwa kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. KSO Waskita-ACSET ditetapkan bertanggung jawab atas kerugian tersebut karena telah mensubkontrakkan pekerjaan utama yang menyebabkan kekurangan volume dan mutu. Uang pengganti kerugian ini harus dibayarkan oleh Waskita-ACSET. Selain itu, Tony Budianto Sihite selaku konsultan perencana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.