Pengusaha Tol MBZ Dihukum Bayar Kompensasi Setengah Triliun Atas Proyek yang Merugikan

Pengusaha Tol MBZ Dihukum Bayar Kompensasi Setengah Triliun Atas Proyek yang Merugikan

Dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II (Tol Layang MBZ) pada 2016-2017, hakim memutuskan bahwa kerugian negara mencapai Rp 510 miliar. KSO Waskita-ACSET ditetapkan bertanggung jawab atas kerugian tersebut karena telah mensubkontrakkan pekerjaan utama yang menyebabkan kekurangan volume dan mutu. Uang pengganti kerugian ini harus dibayarkan oleh Waskita-ACSET. Selain itu, Tony Budianto Sihite selaku konsultan perencana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.