Pengusutan Akun Facebook Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Polda Jawa Barat

Pengusutan Akun Facebook Terkait Kasus Dugaan Ujaran Kebencian oleh Polda Jawa Barat

Polisi menyita akun Facebook milik Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Akun Facebook itu akan menjadi barang bukti karena hanya Pegi yang dapat mengaksesnya. Pegi telah mengakui akun tersebut miliknya dan saat ini sedang diperiksa lebih lanjut. Masa penahanan Pegi telah diperpanjang hingga 20 Juli 2024, dan penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut pekan depan.