Penilaian Hakim Dipertanyakan setelah Karen Agustiawan Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi LNG
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Namun, hakim tidak menghukumnya untuk membayar uang pengganti yang dituntut jaksa. Hakim berpendapat bahwa uang yang diterima Karen sebesar Rp 1 miliar dan USD 104 ribu adalah penghasilan resmi dari pekerjaannya sebagai penasihat di perusahaan Blackstone. Karen telah membayar pajak untuk uang tersebut dan menerimanya setelah tidak lagi bekerja di Pertamina. Sementara itu, hakim membebankan uang pengganti sebesar USD 113 juta kepada perusahaan AS Corpus Christi Liquefaction LLC. Hal ini karena perusahaan tersebut dianggap mendapat keuntungan yang tidak seharusnya dari pengadaan LNG yang menyimpang dari ketentuan.