Penindakan Pengguna Lampu Strobo Ilegal Gencar Dilakukan pada 2024
Dalam Operasi Patuh Jaya 2024, polisi menindak 74 pengemudi yang menggunakan strobo atau rotator yang tidak sesuai peruntukan. Pengendara mengaku menggunakan strobo untuk mempercepat perjalanan, padahal mereka tidak berhak. Polisi mencopot strobo dan rotator tersebut serta mendenda dan mendata pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya. Hanya kendaraan tertentu yang diperbolehkan menggunakan strobo, seperti kendaraan darurat dan pejabat tinggi. Penggunaan strobo yang tidak sesuai dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. Operasi Patuh Jaya juga menindak pelanggaran lalu lintas lainnya seperti melawan arus dan tidak membawa surat-surat kendaraan.