Penindakan Tegas Polda Jatim atas Kekerasan PSHT Jember Terhadap Aparat Penegak Hukum
Polisi Jawa Timur (Polda Jatim) membekukan kegiatan PSHT di Jember setelah puluhan pesilatnya mengeroyok polisi. Pembekuan ini dilakukan setelah koordinasi dengan Ketua Umum PSHT. Kapolri Jatim berharap PSHT melakukan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. PSHT diminta menjadi organisasi yang menjaga stabilitas, bukan memicu kekacauan. Ketua Umum PSHT meminta maaf atas kejadian tersebut dan akan memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melanggar. Polisi menetapkan 13 pesilat sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka dijerat dengan pasal yang mengancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Dua tersangka masih di bawah umur dan akan diperlakukan sesuai Undang-Undang Anak.