Penindasan Kebebasan Berbicara di India: Penulis Didakwa di Bawah Undang-Undang Anti-Terorisme untuk Pidatonya di Masa Lalu

Penindasan Kebebasan Berbicara di India: Penulis Didakwa di Bawah Undang-Undang Anti-Terorisme untuk Pidatonya di Masa Lalu

Penulis India Arundhati Roy didakwa atas undang-undang anti-terorisme karena pidatonya pada tahun 2010 yang membahas Kashmir. Pemerintah Perdana Menteri Narendra Modi dituduh menggunakan undang-undang ini untuk membungkam para pengkritik. Dakwaan terhadap Roy diberikan setelah Mahkamah Agung membatalkan undang-undang penghasutan yang digunakan sebelumnya untuk menuduhnya. Banyak yang melihat dakwaan terhadap Roy sebagai bagian dari upaya pemerintah Modi untuk membungkam perbedaan pendapat dan mengendalikan kebebasan berpendapat.