Peningkatan Kapasitas Polisi: RUU Polri Usulkan Wewenang Penyadapan dan Pengumpulan Intelijen

Peningkatan Kapasitas Polisi: RUU Polri Usulkan Wewenang Penyadapan dan Pengumpulan Intelijen

Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri memberikan kewenangan baru kepada polisi, yaitu: * Melakukan penyadapan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Penyadapan. * Melaksanakan kegiatan intelijen keamanan, termasuk: * Menyusun rencana dan kebijakan Intelkam. * Mengumpulkan dan menyelidiki informasi intelijen. * Meminta keterangan dari kementerian/lembaga negara. * Memeriksa aliran dana dan menggali informasi.