Peningkatan Penolakan Masuk WNA di Bali: dari Tindak Pidana Berat hingga Ancaman Keselamatan

Peningkatan Penolakan Masuk WNA di Bali: dari Tindak Pidana Berat hingga Ancaman Keselamatan

Imigrasi Ngurah Rai, Bali, menolak masuk 318 WNA pada Januari-Maret 2024 karena berbagai alasan, seperti tidak memiliki visa (132 orang), paspor kadaluarsa (32 orang), atau masuk daftar hitam (27 orang). Selain penolakan, Imigrasi juga menunda keberangkatan 103 WNA/WNI, termasuk 84 yang diduga PMI ilegal. Dalam periode tersebut, Imigrasi mendeportasi 37 WNA dan menahan 27 WNA di ruang detensi. Kunjungan wisatawan asing ke Bali meningkat menjadi 1,3 juta orang, dengan sebagian besar berasal dari Australia, China, dan India.