Peningkatan PPN Jadi 12%: Insentif Mendesak untuk Mendukung Daya Beli Masyarakat
Pemerintah berencana menaikkan PPN menjadi 12% pada 2025. Untuk mengantisipasi penurunan daya beli masyarakat, pemerintah perlu memberikan insentif fiskal. Insentif yang disarankan: * Menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 100 juta per tahun. * Memberikan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) pada sektor properti, hilirisasi pertanian, perikanan, dan pertanian. Dengan insentif tersebut, pemerintah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sambil meningkatkan pendapatan negara dalam jangka panjang.