Penipu Berkedok Pegawai KPK Peras ASN Pemkab Bogor, Kini Berstatus Tersangka
Polisi menetapkan YS, seorang pegawai gadungan KPK, sebagai tersangka pemerasan terhadap ASN di Bogor. YS diduga melanggar pasal pemerasan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Empat ASN menjadi korban pemerasan dan saat ini sedang dimintai keterangan sebagai saksi. Pemkab Bogor telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang menjadi korban.