Penipuan Belanja Online Merugikan Wartawan, Rp 66,3 Juta Melayang

Penipuan Belanja Online Merugikan Wartawan, Rp 66,3 Juta Melayang

Seorang wartawan bernama PIS ditipu saat membeli pakaian online senilai Rp 400 ribu. Awalnya, penjual mengaku ada masalah izin karena pakaian tersebut impor. PIS meminta pengembalian uang, namun pihak toko meminta dia menghubungi bendahara. Bendahara itu meminta PIS mentransfer sejumlah uang sebagai bagian dari sistem refund khusus untuk barang impor. PIS percaya karena bendahara memberikan bukti video proses refund sebelumnya. Total kerugian PIS mencapai Rp 66,3 juta karena dia mentransfer uang sesuai instruksi bendahara.