Penipuan Berujung Penangkapan: Teman di Bogor Tipu Rp 7,2 Juta

Penipuan Berujung Penangkapan: Teman di Bogor Tipu Rp 7,2 Juta

Polisi menangkap JS (66) di Bogor karena diduga menipu temannya, YS (44), sebesar Rp 7,2 juta. JS meminta YS untuk mentransfer uang ke nomor OVO dengan janji akan memberikan uang tunai, namun JS ingkar janji dan tidak memiliki uang. Bukti yang diamankan polisi antara lain bukti transfer, HP, mesin EDC, dan kartu ATM. JS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penipuan.