Penjahat Bergolok yang Merampas Ponsel Wanita Berhasil Dibekuk
Pria berinisial RS, alias Rian (31), yang merampas ponsel wanita di warteg dengan menggunakan golok, telah ditangkap polisi. Peristiwa perampasan itu terjadi pada 10 Juni 2024 di warteg kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Rian ditangkap di kawasan Kuningan, Jawa Barat, pada 8 Juli 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.