"Penjahat Berkedok Bang Jago Dilumpuhkan Polisi Usai Merampas Ponsel"
Pria berinisial RS (31) ditangkap polisi karena merampas ponsel seorang perempuan di sebuah warteg di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada 10 Juni 2024. Pelaku, yang dikenal sebagai "bang jago bergolok", beraksi bersama seorang rekannya yang mengendarai motor. Korban, Rizky Dwi, melaporkan bahwa pelaku datang membawa golok dan merampas ponselnya. Meski Rizky mengejar, pelaku berhasil kabur. Warteg tersebut buka 24 jam dan memiliki CCTV untuk keamanan. Setelah hampir sebulan melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap pada 8 Juli 2024 di Kuningan, Jawa Barat. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.