Penjahat "Love Scam" dari Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan
**Rangkuman Berita:** Napi Lapas Cipinang, MA, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah terungkap kasus love scamming yang dilakukannya terhadap siswi SMP di Bandung. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara. Sebelumnya, Lapas Cipinang juga telah menindak MA dengan mencabut hak-haknya, seperti remisi dan pembebasan bersyarat. Selain diproses di Lapas, MA juga menghadapi proses hukum di Polda Jawa Barat atas perbuatannya. Pemindahan MA ke Nusakambangan merupakan tindakan tegas dari Kemenkumham untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan di dalam lapas. Pihak Kemenkumham juga menekankan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas pelanggaran di lapas.