Penjambret HP di Warteg Jakarta Barat Ditangkap Bersama Rekannya di Bogor
Polisi menangkapAndi Subambang (AS) di Bogor, partner in crime penjambretan ponsel yang dilakukan Ryan Fauzi ("Bang Jago"). Awalnya Andi tak kooperatif, namun akhirnya diamankan karena memiliki tato di tangan kiri yang sesuai ciri-ciri yang diberikan Ryan. Polisi menerapkan Pasal 365 KUHP kepada Andi, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sama seperti Ryan yang ditangkap sebelumnya. Penangkapan ini berawal dari penangkapan Ryan yang merampas ponsel di warteg kawasan Grogol Petamburan.