Penjara Menanti Mantan Anak Buah SYL dalam Kasus Pemerasan

Penjara Menanti Mantan Anak Buah SYL dalam Kasus Pemerasan

Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena terbukti memeras hingga Rp44,2 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 6 tahun penjara. Hakim meringankan vonis karena para terdakwa bersikap sopan, mengakui kesalahan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. Namun, hal yang memberatkan adalah tindakan pemerasan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.