Penjelasan Bawaslu DKI di MK: Deklarasi Kepala Desa Mendukung Pasangan 02 Tidak Tergolong Pelanggaran Pemilu
Bawaslu DKI menyatakan bahwa acara "Desa Bersatu" yang dihadiri perangkat desa dan Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar UU Pemilu. Namun, acara tersebut dianggap melanggar UU Desa Pasal 29 dan 51 karena melibatkan kepala dan perangkat desa aktif. Bawaslu telah merekomendasikan kepada Kemendagri untuk melakukan pembinaan dan penanganan pelanggaran terhadap dua kepala desa aktif dan asosiasi desa yang terlibat.