Penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Terkait Minimnya Pimpinan Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD DKI

Penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Terkait Minimnya Pimpinan Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD DKI

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang hanya dihadiri satu pimpinan diklarifikasi oleh Plt Sekretaris DPRD. Rapat tersebut bukan rapat pengambilan keputusan, sehingga tidak perlu dipimpin oleh semua pimpinan DPRD. Para pimpinan yang tidak hadir sudah mendapat tugas dan memiliki kegiatan lain.