Penjemputan Mantan Pelapor Ghatan dari Fasilitas Rehabilitasi untuk Tahanan
Tersangka kasus pengancaman di Jakarta Selatan, Muhammad Andika Mowardi (Ega), akan dijemput dari pusat rehabilitasi pada 9 Juli 2024. Berkas kasusnya telah dikirim ke jaksa. Rencananya, Ega akan langsung ditahan pada 10 Juli 2024 setelah dijemput dari rehabilitasi. Ega disangka melanggar UU ITE dan KUHP terkait kasus pengancaman yang dilaporkan sejumlah pihak. Sebelumnya, Ega melaporkan Ghatan Saleh atas kasus penembakan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman oleh Polsek Mampang Prapatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 4 tahun penjara.