Penolakan DPR terhadap Putusan MK: Keraguan atas Keadilan Pemilu Daerah
DPR memutuskan untuk tidak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon. DPR berpedoman pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan syarat usia tersebut dihitung sejak pelantikan. Putusan MA ini dilatarbelakangi oleh gugatan Partai Garuda, yang memungkinkan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada 2024 meskipun usianya belum memenuhi batas minimal 30 tahun saat penetapan calon. Fraksi PDIP sempat memprotes keputusan DPR, tetapi ditolak dengan alasan partai tersebut sudah diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat.