Penolakan Hakim atas Eksepsi SYL dalam Persidangan Kasus Gratifikasi dan Peras Anak Buah

Penolakan Hakim atas Eksepsi SYL dalam Persidangan Kasus Gratifikasi dan Peras Anak Buah

**Rangkuman Berita:** Majelis hakim menolak nota keberatan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan. Hakim menyatakan surat dakwaan telah jelas dan lengkap. Sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, yaitu menghadirkan saksi untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan SYL. SYL diduga menerima gratifikasi dan memeras anak buahnya dengan total Rp 44,5 miliar selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023. Uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarga. Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau f atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.