Penolakan Komisi II DPR terhadap Perubahan Usia Minimal Kandidat Kepala Daerah

Penolakan Komisi II DPR terhadap Perubahan Usia Minimal Kandidat Kepala Daerah

Wakil Ketua DPR mengkritik putusan MA yang mengubah syarat minimal usia kepala daerah. Ia menilai MA tak seharusnya mengubah aturan hanya demi kepentingan pihak tertentu. DPR berpendapat pembahasan perubahan aturan harus melibatkan DPR sebagai pembuat undang-undang. Saat ini, DPR belum menjadwalkan pembahasan tersebut. KPU tidak bisa langsung mengubah aturan syarat pencalonan berdasarkan putusan MA. Perubahan harus dibahas bersama DPR dan pemerintah (Kemendagri). Menurut pakar hukum pemilu, putusan MA tersebut tidak berlaku untuk Pilkada 2024 karena tahapannya sudah berjalan sebelum putusan dikeluarkan.