Penolakan MA atas Gugatan Nurul Ghufron: Dewas KPK Tetap Berwenang Gelar Sidang Etik
Mahkamah Agung menolak gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait aturan Dewas KPK. Ghufron sebelumnya menggugat karena menilai laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya sudah kadaluarsa. Kasus Ghufron bermula dari dugaan bantuannya dalam mutasi pegawai Kementan. Ghufron mengajukan gugatan ke PTUN karena menilai laporan etik seharusnya tidak berjalan karena sudah lewat batas waktu satu tahun. Namun, MA menolak permohonan Ghufron, sehingga gugatannya tidak dikabulkan.