Penolakan Pedagang PKL Puncak Bogor Terhadap Relokasi ke Rest Area Gunung Mas

Penolakan Pedagang PKL Puncak Bogor Terhadap Relokasi ke Rest Area Gunung Mas

Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan penertiban pedagang di Jalan Raya Puncak. Pedagang yang tidak memiliki izin akan dipindahkan ke rest area Gunung Mas yang telah selesai dibangun. Sekitar 80 pedagang menolak relokasi, namun sebagian besar (300 pedagang) setuju. Pemda memberikan insentif seperti pembebasan retribusi dan jalur alternatif untuk menarik pedagang ke rest area. Penertiban dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan rest area dan mencegah kemacetan di Puncak. Pemerintah juga telah bersepakat dengan DPRD pada tahun 2005 untuk membangun rest area di kawasan tersebut.