Penolakan Tegas PGI-KWI terhadap Izin Tambang demi Menjaga Integritas Moral

Penolakan Tegas PGI-KWI terhadap Izin Tambang demi Menjaga Integritas Moral

PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia) dan KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) menolak tawaran izin pengelolaan tambang dari pemerintah. PGI beralasan hal itu bukan bidang pelayanan mereka dan mereka ingin terus membela korban kebijakan pembangunan. KWI juga tetap konsisten sebagai lembaga keagamaan yang fokus pada tugas-tugas keagamaan. Berbeda dengan PGI dan KWI, PBNU dan PP Muhammadiyah telah menerima izin tambang. PHDI masih mengkaji penawaran tersebut. Kebijakan izin tambang bagi ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024, yang memprioritaskan ormas keagamaan untuk menerima wilayah izin usaha pertambangan khusus.